Intisari : Prosedur pengesahan badan hukum Perkumpulan didahului dengan mengajukan permohonan pemakaian nama Perkumpulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ("Menteri") melalui AHU Online. Nama Perkumpulan yang telah mendapat persetujuan Menteri berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari. Biaya pengesahan warga baru PSHT itu beda-beda disetiap cabang yang berjumlah dua ratusan cabang itu. Mulai dari Rp. 1.000.000 per orang hingga 2.500.000. Setiap cabang ada yang mengesahkan 100 hingga 2.000 calon warga. Ambil saja 2.000 orang kalikan Rp. 2 juta saja. QdxS.